Market research, dimana para agen akan bertugas
untuk mencari nasabah asuransi
Isi
dari SPAJ antara alin sebagai berikut :
-
Index Number
-
Nama
-
Status (keluarga, Perilaku, Pekerjaan)
-
Usia
-
Alamat
-
Premi
-
UP
-
Program
Skema hubungan antara Penanggung,
Tertanggung, Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dapat digambarkan sebagai
berikut:
Aturan :
•Pemegang Polis dapat merangkap
sebagai tertanggung
•Tertanggung tidak dapat merangkap
sebagai beneficiary
•Pemegang Polis dapat merangkap
sebagai beneficiary
Keempat actor tersebut disebut juga
insurance interest dimana keempatnya harus memiliki hubungan atau kepentingan.
*) Level untuk penerima manfaat
disini adalah bertingkat, artinya jika tertanggung meninggal maka manfaatnya
akan diterima oleh istri, jika istrinya meninggal dapat diturunkan ke anaknya,
jika anaknya meninggal juga dapat diturunkan kepada omnya.
2. Underwriting
Underwriting
adalah proses untuk menentukan apakah sebuah permohonan asuransi diterima dan
dibawah kondisi apa. Terdiri dari underwriting individual dan kelompok. Underwriting
salah satu strategi untk menghindari adanya adverse selection.
Menurut
Abbas Salim (2007:113) pengertian underwriting adalah sebagai berikut:
“Underwriting
adalah pemilihan risiko yang aman agar perusahaan mendapatkan keuntungan.”
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa underwriting merupakan kegiatan
pengalihan tanggung jawab/risiko (transfer of risk) dari suatu pihak kepada
pihak lain yaitu pihak asuransi, yang kemudian bertanggungjawab secara hukum
bila terjadi kerugian tertentu di kemudian hari.
Bahan
klaim tahun saat itu akan dijadikan untuk bahan underwriting selanjutnya(tahun
berikutnya).
Adapun
data-data yang yang harus dimiliki oleh bgian underwriting antara lain: data
nasabah, tingkat kematian, tingkat suku bunga, alternative tempat investasi,
klaim(yang akan dijadikan historis), dan perilaku).
3. Pricing dan valuasi (Actuary)
Tahap
ini memiliki data-data program asuransi dan cadangan(solvening), yang mana data
tersebut akan digunakan untuk mencari tahu besarnya nilai uang yang harus
disedakan oleh perusahaan dimasa mendatang untuk membayar tanggungannya.
4. Financing dan reporting
*Cadangan
Penetapan cadangan menggunakan : Risk Based Capital (RBC) =
120%,
Solvency
minimalnya 40%, kemudian digunakan untuk investasi liquid/shortterm
Nb:
tidak semua premi terpakai dan premi diakumulasi dalam bentuk cadangan
5. Maintenance dan Service
Bagian
ini merupakan bagian yang memiliki data-data polis, dan tahap ini dapat
dilanjutkan ke proses 2 atau proses 0
Agent
vs Broker
Broker
|
Agen
|
||
|
|
|
|
1.
|
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan
jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung (UU No. 2 Th. 92
Psl. 3)
|
1.
|
Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya
memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (UU No.2 Th. 92)
|
|
|
|
|
2.
|
Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan
asuransi kepada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha dari
menteri. (UU No. 2 Th. 92 Psl. 12)
|
2.
|
Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi satu agen dari 1 (satu)
Perusahaan Asuransi (UU No. 63 Th.99 Psl. 27)
|
|
|
|
|
3.
|
Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha
dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan
dengan kontrak asuransi. (UU No. 2 Th. 92 Psl. 5)
|
3.
|
Agen Asuransi wajib memiliki Perjanjian Keagenan dengan
Perusahaan Asuransi yang diageni (UU No. 63 Th. 99 Psl. 27)
|
|
|
Implikasi
1. Broker wajib berupa
badan usaha dimana agen dapat berupa perorangan ataupan badan usaha. Kepastian
bahwa broker wajib merupakan badan usaha diharapkan memberikan suatu tingkat
profesionalisme yang lebih baik karena proses yang harus dilalui lebih sulit
serta faktor pengawasan baik dari Departemen Keuangan maupun dari asosiasi
lebih memberikan suatu tingkat profesionalisme yang lebih baik.
2. Agen hanya diperbolehkan
mengageni sebuah perusahaan asuransi sedangkan broker dapat melakukan
penempatan resiko kepada asuransi manapun selama perusahaan asuransi yang
ditempatkannya mendapat izin usaha dari Departemen Keuangan. Sehingga broker
dapat mencarikan kondisi penutupan yang paling kompetitif secara resmi
berdasarkan hukum.
3. Agen bertindak mewakili
penanggung sedangkan broker mewakili tertanggung sehingga broker diharapkan
dapat dengan lebih percaya diri bernegosiasi yang terbaik demi tertanggung
karena didukung secara hukum.