Sunday, April 7, 2013

Tahap-tahap asuransi

,
0.  Prospek (Potential Customer)
          Market research, dimana para agen akan bertugas untuk mencari nasabah asuransi

1.  SPAJ ( Surat Permintaan Asuransi Jiwa )                                                                            
             Isi dari SPAJ antara alin sebagai berikut :

-          Index Number
-          Nama
-          Status (keluarga, Perilaku, Pekerjaan)
-          Usia
-          Alamat
-          Premi
-          UP
-          Program

Skema hubungan antara Penanggung, Tertanggung, Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dapat digambarkan sebagai berikut:
 
    Aturan :
•Pemegang Polis dapat merangkap sebagai tertanggung
•Tertanggung tidak dapat merangkap sebagai beneficiary
•Pemegang Polis dapat merangkap sebagai beneficiary
Keempat actor tersebut disebut juga insurance interest dimana keempatnya harus memiliki hubungan atau kepentingan.
*) Level untuk penerima manfaat disini adalah bertingkat, artinya jika tertanggung meninggal maka manfaatnya akan diterima oleh istri, jika istrinya meninggal dapat diturunkan ke anaknya, jika anaknya meninggal juga dapat diturunkan kepada omnya.

     2.    Underwriting
Underwriting adalah proses untuk menentukan apakah sebuah permohonan asuransi diterima dan dibawah kondisi apa. Terdiri dari underwriting individual dan kelompok. Underwriting salah satu strategi untk menghindari adanya adverse selection.
Menurut Abbas Salim (2007:113) pengertian underwriting adalah sebagai berikut:
“Underwriting adalah pemilihan risiko yang aman agar perusahaan mendapatkan keuntungan.”
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa underwriting merupakan kegiatan pengalihan tanggung jawab/risiko (transfer of risk) dari suatu pihak kepada pihak lain yaitu pihak asuransi, yang kemudian bertanggungjawab secara hukum bila terjadi kerugian tertentu di kemudian hari.
Bahan klaim tahun saat itu akan dijadikan untuk bahan underwriting selanjutnya(tahun berikutnya).
Adapun data-data yang yang harus dimiliki oleh bgian underwriting antara lain: data nasabah, tingkat kematian, tingkat suku bunga, alternative tempat investasi, klaim(yang akan dijadikan historis), dan perilaku).

       3.  Pricing dan valuasi (Actuary)
Tahap ini memiliki data-data program asuransi dan cadangan(solvening), yang mana data tersebut akan digunakan untuk mencari tahu besarnya nilai uang yang harus disedakan oleh perusahaan dimasa mendatang untuk membayar tanggungannya.

      4.   Financing dan reporting
*Cadangan
 Penetapan cadangan  menggunakan : Risk Based Capital (RBC) = 120%,
Solvency minimalnya 40%, kemudian digunakan untuk investasi liquid/shortterm
Nb: tidak semua premi terpakai dan premi diakumulasi dalam bentuk cadangan

      5.   Maintenance dan Service
Bagian ini merupakan bagian yang memiliki data-data polis, dan tahap ini dapat dilanjutkan ke proses 2 atau proses 0
Agent vs  Broker
Broker
Agen




1.
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung (UU No. 2 Th. 92 Psl. 3)
1.
Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (UU No.2 Th. 92)




2.
Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha dari menteri. (UU No. 2 Th. 92 Psl. 12)
2.
Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi satu agen dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi (UU No. 63 Th.99 Psl. 27)




3.
Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi. (UU No. 2 Th. 92 Psl. 5)
3.
Agen Asuransi wajib memiliki Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni (UU No. 63 Th. 99 Psl. 27)




Implikasi
1.       Broker wajib berupa badan usaha dimana agen dapat berupa perorangan ataupan badan usaha. Kepastian bahwa broker wajib merupakan badan usaha diharapkan memberikan suatu tingkat profesionalisme yang lebih baik karena proses yang harus dilalui lebih sulit serta faktor pengawasan baik dari Departemen Keuangan maupun dari asosiasi lebih memberikan suatu tingkat profesionalisme yang lebih baik.
2.       Agen hanya diperbolehkan mengageni sebuah perusahaan asuransi sedangkan broker dapat melakukan penempatan resiko kepada asuransi manapun selama perusahaan asuransi yang ditempatkannya mendapat izin usaha dari Departemen Keuangan. Sehingga broker dapat mencarikan kondisi penutupan yang paling kompetitif secara resmi berdasarkan hukum.
3.       Agen bertindak mewakili penanggung sedangkan broker mewakili tertanggung sehingga broker diharapkan dapat dengan lebih percaya diri bernegosiasi yang terbaik demi tertanggung karena didukung secara hukum.

0 comments to “ Tahap-tahap asuransi ”

Post a Comment