Sunday, November 28, 2010

WARIA DITINJAU DARI SEGI SOSIAL

,
Waria adalah sebuah kata yang ditujukan untuk menggambarkan sosok pria dewasa yang berprilaku layaknya seorang perempuan, mereka masih berjenis kelamin laki-laki, meskipun mereka telah memiliki payudara layaknya seorang perempuan dewasa.Waria bukan mahluk baru lagi di negeri ini, mereka sudah lama ada. Waria adalah suatu fenomena yang semakin menjamur di Indonesia.

Kehidupan mereka cenderung hidup bergelamor dan eksklusif/membatasi diri pada komunitasnya saja. Mereka sering terjerumus pada dunia pelacuran dan hal-hal lain yang menurut agama, aturan dan nilai masayarakat menyimpang. Secara fisik memang menggambarkan mereka adalah laki tetapi sifat dan perilaku menggambarkan wanita. Waria terbagi atas dua macam, ada memang yang di perbolehkan, dan ada yang tidak boleh. Yang di perbolehkan adalah yang benar-benar secara kodrat alamiah ia mempunyai dua kelamin (kelamin ganda). Sedangkan waria yang menjamur saat ini adalah waria jejadian. Artinya waria-waria yang kodratnya laki-laki tetapi ia mengobahnya menjadi wanita.

Waria merupakan Kata yang seakan dikenal penuh dengan nilai – nilai yang negatif dalam pribadi seseorang dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupannya. Tak jarang kita mendengar, bahkan melihat, bagaimana kehidupan mereka dipenuhi dengan kekerasan, baik fisik maupun psikis. Contohnya, penolakan yang dilakukan oleh para tokoh masyarakat dan tokoh agama, maupun pandangan negatif yang tak berujung dan tak beralasan dari masyarakat pada umumnya. Pembahasan tentang pro – kontra keberadaan kaum waria di tengah kehidupan masyarakat Indonesia tak ada habisnya. Perdebatan akan penerimaan kaum waria di dalam masyarakat selalu menimbulkan protes dari berbagai kalangan, mulai dari segi agama hingga dari segi budaya. Tak banyak yang benar – benar membuka mata dan mau melihat tentang siapa waria itu dan bagaimana kepribadian mereka sesungguhnya.

Permasalahan sosial yang dihadapi kaum waria di Indonesia termasuk sangat rumit dan kompleks karena berbagai faktor yang kurang mendukung dalam menjalani kehidupannya secara wajar baik yang diakibatkan oleh faktor intern sendiri seperti hidup menyendiri/hanya terbatas pada komunitasnya juga karena faktor ekstern seperti pendidikan terbatas, kemiskinan, ketidaktrampilan, diskriminasi baik dikalangan masyarakat umum maupun oleh keluarganya sendiri. Dengan kondisi dan situasi yang dihadapi oleh kaum waria tersebut membuat mereka cenderung terjerumus pada hal-hal yang menyimpang seperti jadi pelacur, pengemis, pengangguran dan lainnya. Akibat dari perilakunya tersebut berdampak pada masalah kesehatan/penyakit fisik, dan kehidupan sosial, seperti penyakit kelamin, kulit, HIV/AIDS, narkoba dan penyakit menular lainnya. Sedangkan secara sosial mereka terkucikan/didiskriminasi dari masyarakat maupun keluarganya sendiri, mengganggu ketertiban umum, pemalas dan lain-lainnya .

Media tak jarang memberitakan tentang waria. Sayangnya, pemberitaan tersebut tak pernah lepas dari hal-hal yang berhubungan dengan kekerasan, pelecehan, dan seksualitas. Seolah – olah tak ada sedikit pun hal yang bisa dibanggakan oleh seorang waria berkaitan dengan faktor-faktor di luar jenis kelaminnya, seperti intelektualitas, potensi, bakat, prestasi, dan lain sebagainya. Pada sisi lain keberadaan Waria bagi sebagian masyarakat Indonesia masih dipandang sebagai bentuk penyimpangan perilaku (deviant behavior) menurut kacamata masyarakat yang menggunakan ukuran normal dan tidak normal serta lazim dan tidak lazim dan ukuran-ukuran sejenis lainnya. Menurut Faiz (2004) teori tentang waria yang ada dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu teori bawaan, hasil didikan lingkungan, konsumsi beberapa zat kimia dan terdapat bukti tentang sejumlah polutan yang memberikan efek sama. Teori yang semakin sering dibicarakan dan diyakini kebenarannya saat ini adalah teori bawaan, yakni sehubungan dengan kondisi hormonal dan otak janin dalam kandungan.

Disamping teori bawaan juga ada teori hasil didikan lingkungan. Dalam hal ini peneliti akan mencoba mengungkap proses seorang pria menjadi waria yang merupakan hasil didikan lingkungan berdasarkan teori pembelajaran sosial menurut
Bandura (1977). Social Learning Theory menjelaskan bahwa perilaku manusia melalui pendekatan dalam arti sebuah interaksi yang berkelanjutan dan seimbang antara kognitif, behavioural, dan faktor-faktor utama lingkungan.

Ada tiga faktor penyebab seseorang menjadi waria yaitu :

1. Biogenik
Seseorang menjadi waria disebabkan atau dipengaruhi oleh faktor biologis atau jasmaniah, dimana yang bersangkutan menjadi waria dipengaruhi oleh lebih dominannya hormon seksual perempuan dan merupakan faktor genetik seseorang. Selain itu, neuron yang ada di waria sama dengan neuron yang dimiliki perempuan. Dominannya neuron dan hormon seksual perempuan mempengaruhi pola perilaku seseorang menjadi feminim dan berperilaku perempuan.

2. Psikogenik
Seseorang menjadi waria juga ada yang disebabkan oleh faktor psikologis, dimana pada masa kecilnya, anak laki-laki menghadapi permasalahan psikologis yang tidak menyenangkan baik dengan orang tua, jenis kelamin yang lain, frustasi hetereseksual, adanya iklim keluarga yang tidak harmonis yang mempengaruhi perkembangan psikologis anak maupun keinginan orang tua memiliki anak perempuan namun kenyataannya anaknya adalah seorang laki-laki.
Kondisi tersebut, telah menyebabkan perlakuan atau pengalaman psikologis yang tidak menyenangkan dan telah membentuk perilaku laki-laki menjadi feminim bahkan kewanitaan.

3. Sosiogenik
a. Keadaan lingkungan sosial yang kurang kondusif akan mendorong adanya penyimpangan perilaku seksual. Berbagai stigma dan pengasingan masyarakat terhadap komunitas waria memposisikan diri waria membentuk atau berkelompok dengan komunitasnya. Kondisi tersebut ikut mendorong para waria untuk bergabung dalam komunitasnya dan semakin matang menjadi seorang waria baik dalam perilaku maupun orientasi sexualnya.

b. Dalam beberapa kasus, sulitnya mencari pekerjaan bagi para lelaki tertentu di kota besar menyebabkan mereka mengubah penampilan menjadi waria hanya untuk mencari nafkah dan atau yang lama kelamaan menjadi permanen.

c. Pada keluarga tertentu, kesalahan pola asuh yang diterapkan oleh keluarga terhadap anggota keluarganya terutama yang dialami oleh anak laki-lakinya dimasa kecil. Seperti keinginan orang tua memiliki anak perempuan, sehingga ada sikap dan perilaku orang tua yang mempersepsikan anak lelakinya sebagai anak perempuan dengan memberikan pakaian anak perempuan, maupun mendandani anak laki-lakinya layaknya seperti anak perempuan.

Dari berbagai gambaran penyebab seseorang menjadi waria. Ada dua besaran permasalahan pelayanan sosial terhadap waria yaitu permasalahan yang bersifat internal dan eksternal.

1. Permasalahan Internal.
a. Merasa tidak jelas identitas dan kepribadiannya mengakibatkan waria berada dalam posisi kebingungan, canggung, tingkah laku berlebihan, dampak lainnya adalah semakin sulitnya mencari pekerjaan, menjadi depresi bahkan bunuh diri.

b. Merasa terasing, dan merasa ditolak mengakibatkan para waria meninggalkan rumah, frustasi, kesepian, mencari pelarian yang seringkali makin merugikan dirinya.

c. Merasa ditolak dan didiskriminasi mengakibatkan permasalahan terutama dalam kehidupan sosial, pendidikan, akses pekerjaan baik formal maupun informal. Implikasinya adalah banyak waria merasa kesulitan memperoleh pekerjaan, pendidikan, maupun terhambat dalam proses interaksi sosial.

2. Permasalahan eksternal
a. Permasalahan keluarga.
Dalam konteks integrasi dengan keluarga, para waria seringkali dianggap sebagai aib dan mendatangkan kesialan dalam keluarga sehingga banyak diantara mereka tidak mengakui, mengucilkan, membuang, menolak, mencemooh dan bahkan mengasingkan. Selain itu, juga keluarga menutup/ menarik diri dari masyarakat.

b. Permasalahan masyarakat.
Para waria dan komunitasnya dianggap sebagai sosok yang melakukan penyimpangan yang banyak menimbulkan masalah di lingkungan masyarakat. Terutama dari segi permasalahan seksual yang dapat mempercepat penyebaran IMS (Infeksi Menular Seksual) dan HIV/AIDS.

Subjek menjadi waria karena proses pembelajaran sosial dan bukan merupakan proses bawaan. Sehingga keinginan untuk kembali normal sangat
mungkin, asalkan subjek harus meningkatkan rasa percaya diri, tidak ragu-ragu dan
konsisten untuk terus berusaha mengatasi hambatan-hambatan yang dialami untuk
kembali normal dan berdoa serta berserah diri kepada Tuhan agar mengabulkan harapannya.

Berbicara masalah waria, sesungguhnya tidak berasalan kalau dikatakan karena mereka lebih banyak memiliki hormon kewanitaan meskipun ada beberapa orang diantara mereka yang lebih banyak memiliki hormon kewanitaan memilih untuk ganti kelamin menjadi perempuan, dan ini jauh lebih baik daripada bertahan hidup sebagai waria.
Jadi sesungguhnya hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah melibatkan kelompok masyarakat, tokoh agama untuk membina mereka supaya kembali ke asalnya dan menciptakan peluang kerja dan bukan justru sebaliknya memfasilitasi mereka untuk semakin berkembang sebagai mahluk waria.

Kalaupun seandainya mereka sulit untuk dibina dan kembali ke kodratnya, berikan mereka kesempatan untuk mengganti jenis kelamin, karena itu yang lebih baik meski itu pilihan yang juga sulit diterima orang banyak, tapi itu jauh lebih baik daripa hidup separoh lelaki dan separoh wanita.Masyarakat hendaknya mengetahui bahwa waria dibedakan menjadi dua, yaitu proses terjadinya seorang waria karena faktor jenetis atau bawaan sejak lahir dan proses terjadinya seorang waria karena faktor pengaruh dari lingkungan atau pembelajaran sosial. Dengan demikian diharapkan agar masyarakat tidak lagi memandang waria sebagai sampah masyarakat, tetapi sebaliknya dapat menempatkan waria sebagai manusia yang mempunyai hak asasi yang sama seperti masyarakat. Kehidupan mereka sudah cukup berat dengan adanya berbagai tindak diskriminasi yang mereka terima setiap hari sehingga tak perlu lah kita tambahi dengan pernyataan tak benar yang akan semakin membebani mereka. Seperti manusia pada umumnya, mereka pun memiliki keinginan, harapan, dan kebutuhan akan kehidupan yang merdeka dan tentram.
Read more →

Saturday, November 27, 2010

MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN

,
1. MASYARAKAT PERKOTAAN, ASPEK-ASPEK POSITIF DAN NEGATIF

A.PENGERTIAN MASYARAKAT


Beberapa definisi mengenai masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya :

1.R.Linton : masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu
2.MJ.Herkovits : masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu
3.J.L.Gilian : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil
4.S.R.Steinmetz : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
5.Hasan Sadily : masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.

Kelompok manusia yang belum terorganisasikan mengalami proses yang fundamental, yaitu:

a.Adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota
b.Timbul perasaan berkelompok secara lambat laun atau I esprit de cerpa

Dari uraian tersebut masyarakat mempunyai arti sempit dan luas. Dalam arti yang luas masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan ,bangsa dan sebagainya. Dalam arti sempit masyarakat dimaksud sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu ,misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.

Masyarakat juga harus memiliki syarat-syarat ,antara lain :

a.Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
b.Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu
c.Adanya aturan-aturan yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama

Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1.masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
2.masyarakat merdeka, yagn terbagi dalam :

a.masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yagn bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
b.masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya

B.MASYARAKAT PERKOTAAN


Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih dikenakan pada sifat-sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :

1.kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2.orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
3.pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
4.kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5.interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
6.pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
7.perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

C.PERBEDAAN DESA DAN KOTA


1.jumlah dan kepadatan penduduk
2.lingkungan hidup
3.mata pencaharian
4.corak kehidupan sosial
5.stratifikasi sosial
6.mobilitas sosial
7.pola interaksi sosial
8.solidaritas sosial
9.kedudukan dalam hierarki administrasi nasional

Perbedaan paling menonjol adlah pada mata pencaharian. Kegiatan uatam penduduk desa berada di sector ekonomi primer yaitu bidang agraris.sedangkan kota merupakan pusat kegiatan sector ekonomi tertier yaitu bidang pelayanan jasa. Jadi kegiatan di desa adalah mengolah alam untuk memperoleh bahan-bahan mentah, baik kebutuhan pangan ,sandang maupun lain-lain bahan mentah untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia. Sedangkan kota mengolah bahan-bahan mentah yang berasal dari desa menjadi bahan-bahan setengah jadi atau mengolahnya sehingga berwujud bahan jadi yang dapat segera dikonsumsikan.

2. HUBUNGAN DESA DAN KOTA


Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan sperti beras, sayur mayor, daging, ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan. Mereka biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yagn juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatn untuk memelihara kesehatan dan transportasi. Dalam kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal luas lahan pertanian dan tanah sulit bertambah, terutama didaerah yang seudah lama berkembang seperti pulau jawa.Peningkatan hasil pertanian hanya dapat diusahakan melalui intensifikasi budi daya dibidang ini Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yangtidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka merupakan pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah pengangguran.

3. ASPEK POSITIF DAN NEGATIF

Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan dicerminkan dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :

a.Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini menghadapkan

1.dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
2.memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan

a.Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
b.Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
c.Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
d.Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas umum
Kelima unsure pokok ini merupakan pola pokok dari komponen-komponen perkotaan yang kuantitas dan kualitasnya kemudian dirinci didalam perencanaan suatu kota tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang spesifik untuk kota tersebut pada saat sekarang dan masa yang akan datang.

fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :

a)Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
b)Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya ;
c)Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru ;
d)Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .

Rumusan pengembangan kota tergambar dlam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut:

1.Menekan angka kelahiran
2.Mengalihkan pusat pembangunan pabrik ke pinggiran kota
3.Membendung urbanisasi
4.Mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relative rendah
5.Meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa yang telah ada disekitar kota besar
6.Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan

Kota secara internal pada hakekatnya merupakan suatu organisme, yakni kesatuan integral dari tiga komponen meliputi penduduk, kegiatan usaha dan wadah. Ketiganya saling terkait, pengaruh mempengaruhi, oleh karenanya suatu pengembangan yang tidak seimbang antra ketiganya, akan menimbulkan kondisi kota yang tidak positif, antara lain semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat kota. Dengan kata lain, suatu perkembangan kota harus mengarah paa penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan perkembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat kota
Di pihak lain kota mempunya juga peranan/fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.

4. MASYARAKAT PEDESAAN


Menurut Sutardjo Kartohadikusuma desa adalah suatu kesatuan hokum dimana tempat bertinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, social, ekonomi, politik, dan cultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbale balik dengan daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H.Landis desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
Dengan cirri-ciri sebagai berikut :

a.Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
b.Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
c.Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat. Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :

a.Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
b.Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
c.Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
d.Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adapt istiadat, dan sebagainya

B.HAKIKAT DAN SIFAT MASYARAKAT PEDESAAN


Didalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, khususnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa didalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan social.

Dalam hal ini kita jumpai gejala-gejala social yang sering diistilahkan dengan :
a.Konflik (pertengkaran)
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan,dsb.

b.Kontraversi (pertentangan)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan, psikoligi atau dalam hubungannya dengan guna-guna. Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi ini dari sudut kebiasaan masyarakat.

c.Kompetisi (persiapan)
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adlah manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini.oleh karena itu wujud persaingan bisa positif dan negative. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi. Sebaliknya yang negative bila persaingan ini berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah, hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.

d.Kegiatan pada masyarakat pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas bahwa masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adlah sebaliknya.karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras.

C. SISTEM NILAI BUDAYA PETANI INDONESIA

Sistem nilai budaya petani di Indonesia antara lain sebagai berikut :

a.Para petani di Indonesia pada dasarnya menganggap bahwa hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk. Tetapi ia wajib menyadari keburukan hidup itu dengan jelas berlaku prihatin dan kemudian sebaik-baiknya dengan penuh usaha dan ikhtiar.
b.Mereka beranggapan bahwa orang kerja itu untuk hidup, dan kadang untuk mencapai kedudukannya.
c.Mereka berorientasi pada masa ini, kurang memperdulikan masa depan, mereka kurang mampu untuk itu.
d.Mereka menganggap alam itu tidak menakutkan bila ada bencana alam itu hanya merupakan sesuatu yang harus wajib diterima kurang adanya agar peristiwa-peristiwa macam itu tidak berulang kembali.
e.Danuntuk menhadapi alam mereka cukup hidup dengan bergotong royaong ,mereka sadar bahwa dalam hidup itu pada hakikatnya tergantung kepada sesamanya.


D. UNSUR-UNSUR DESA


Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta pengguanaannya, termasuk juga unsure lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis setempat.
Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
Tata kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Jadi menyangkut seluk beluk kehidupan mesyarakat desa.
Ketiga unsure ini tidak lepas satu sama lain ,artinya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan.

E. FUNGSI DESA


Pertama dalam hubungannya dengan kota, maka desa yang merupakan “hinterland” atau daerah dukung berfungsi sebagai daerah pemberian bahan makanan pokok dan bahan makanan lain yang bersal dari hewan.
Kedua, desa ditinjau dari sudut potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.
Ketiga, dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industry, desa nelayan, dsb.

Masyarakat Indonesia pada umumnya dapat disimoulkan sebagai berikut :
1.Homogenitas social
2.Hubungan primer
3.Control social yang ketat
4.Gotong royong
5.Ikatan social
6.Magis religious
7.Pola kehidupan

5. URBANISASI DAN URBANISME

Urbanisasi adalah suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota
Proses urbanisasi dapat terjadi dengan lambat maupun cepat, hal mana tergantung pada keadaan masyarakat yang bersangkutan. Proses tersebut terjadi dengan menyangkut dua aspek, yaitu:
- Perubahannya masyarakat desa menjadi masyarakat kota
- Bertambahnya penduduk kota yng disebabkan oleh mengalirnya penduduk yang berasal dari desa-desa

Secara umum sebab-sebab urbanisasi adalah sebagai berikut :

1. daerah yg termasuk menjadi pusat pemerintahan atau menjadi ibu kota
2. tempat tesebut letaknya sangat strategis sekali untuk usaha-usaha perdagangan / perniagaan
3. timbulnya industri di daerah itu, yang memproduksi barang maupun jasa


6. PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DENGAN MASYARAKAT PERKOTAAN


1.Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.

2.Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.

3.Ukuran Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.

4.Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan dgn kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.

5.Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.

6.Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dlm diferensiasi Sosial.

7.Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.

Ada beberapa perbedaan pelapisan sosial yang tak resmi antara masyarakat desa dan kota:
•pada masyarakat kota aspek kehidupannya lebih banyak system pelapisannya dibandingkan dengandi desa.
•pada masyarakat desa kesenjangan antara kelas eksterm dalam piramida sosial tidak terlalu besar dan sebaliknya.
•masyarakat perdesaan cenderung pada kelas tengah.
•ketentuan kasta dan contoh perilaku.

8.Mobilitas Sosial
Mobilitas berkaitan dgn perpindahan yg disebabkan oleh pendidikan kota yg heterogen, terkonsentrasinya kelembagaan-kelembagaan.
•banyak penduduk yg pindah kamar atau rumah
•waktu yg tersedia bagi penduduk kota untuk bepergian per satuan
•bepergian setiap hari di dalam atau di luar
•waktu luang di kota lbih sedikit dibandingkan di daerah perdesaan Interaksi Sosial.
•masyarakat pedesaan lebih sedikit jumlahnya
•dalam kontak sosial berbeda secara kuantitatif maupun secara kualitatif

9.Pengawasan Sosial.
Di kota pengawasan lebih bersifat formal, pribadi dan peraturan lbh menyangkut masalah pelanggaran

10.Pola Kepemimpinan
Menentukan kepemimpinan di daerah perdesaan cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi dari individu dibandingkan dengan kota

11.Standar Kehidupan
Di kota tersedia dan ada kesanggupan dalam menyediakan kebutuhan tersebut, di desa tidak demikian

12.Kesetiakawanan Sosial
Kesetiakawanan sosial pada masyarakat perdesaan dan perkotaan banyak ditentukan oleh masingmasing faktor yang berbeda

13.Nilai dan Sistem Nilai
Nilai dan system nilai di desa dengan di kota berbeda dan dapat diamati dalam kebiasaan, cara dan norma yang berlaku.
Read more →

PEMUDA DAN SOSIALISASI

,
1. PEMUDA DAN IDENTITAS

Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya.Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus-menerus.

Lebih menarik lagi pada generasi ini mempunyai permasalahan-permasalahan yang sangat bervariasi, dimana jika permasalahan ini tidak dapat diatasi secara proporsional maka pemuda akan kehilangan fungsinya sebagai penerus pembangunan.
Disamping menghadapi berbagai permasalahan, pemuda memiliki potensi-potensi yang melekat pada dirinya dansangat penting artinya sebagai sumber daya manusia. Oleh karena itu berbagai potensi positif yang dimiliki generasi muda ini harus digarap, dalam arti pengembangan dan pembinaan generasi muda didalam jalur-jalur pembinaan yang tepat serta senantiasa bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional sebagaimana terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya.

a. Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda


Pola Dasar pembinaan dan Pengembangan Generasi MUda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah,menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
1.Landasan Idiil : Pancasila
2.Landasan Konstitusional : UUD 1945
3.Landasan Strategis : GBHN
4.Landasan Historis : Sumpah Pemuda tahun 1928 dan proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
5.Landasan Normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat

Motivasi dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional.
Apabila pemuda pada masa sekarang terpisah dari persoalan-persoalan mesyaratkan, maka sulit akan lahir pemimpin masa dating yang dapat memimpin bangsanya sendiri.Dalam hal ini Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu:

a) Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

b) Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri Yng melibatkan secara fungsional.

b. Masalah dan Potensi Generasi Muda


1)Permasalahan Generasi Muda


Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain:

a)Dirasa menurunnya jiwa idealism,patriotism dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk generasi muda
b)Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
c)Masih banyaknya perkawinan dibawah umur, terutama dikalangan masyarakat daerah pedesaan.
d)Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga
e)Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika
f)Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi .muda.

2)Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :


a)Idealisme dan daya kritis
b)Dinamika dan kreatifitas
c)Keberanian mengambil resiko
d)Optimis dan kegairahan semangat
e)Sikap keberanian dan disiplin murni
f)Terdidik
g)Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h)Patriotism dan nasionalisme
i)Sikap ksatria

Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, sebagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga.

Tujuan pokok sosialisasi adalah :

1.Individu harus diberi ilmu pengetahuan yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak dimasyrakat
2.Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya
3.Pengendalian fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat

2. PERGURUAN DAN PENDIDIKAN
A. MENGEMBANGKAN POTENSI GENERASI MUDA


Pada kenyataannya Negara-negara sedang berkembang masih banyak mendapat kesulitan untuk penyelenggaraan pengembangan tenaga usia muda melalui pendidikan.sehubungan dengan itu Negara-negara sedang berkembang merasakan selalu kekurangan tenaga terampil dalam mengisi lowongan.pembinaan dan pengembangan potensi angkatan muda pada tingkat perguruan tinggi ,lebih banyak diarahkan dalam program-program studidalam berbagai ragam pendidikan formal.

B. PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI


Kualitas sumber daya manusia merupakan factor yang sangat menentukan dalam proses pembangunan.Hal ini karena manusia bukan semata-mata menjadi obyek pembangunan ,tetapi sekaligus juga merupakan subyek pembangunan.Sebagai subyek pembangunan maka setiap orang Hrus terlibat secara aktif dalam proses pembangunan ,sedangkan sebgai obyek, maka hasil pembangunan tersebut harus bisa dinikmati oleh setiap orang.
Pembicaraan tentang generasi muda /pemuda ,khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting,karena berbagai alasan.
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakat, karena adanya kesempatan untuk terlibat didalam pemikiran ,pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat.kesempatan ini tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada umumnya.
Kedua , sebagai kelompok masyarakat yang paling lama dibangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana , dibandingkan dengan generasi muda lainnya.
Ketiga, Mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi social dan budaya . Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya, sehingga mampu melihat indnesia secara keseluruhan.
Keempat , Mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan pretise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite dikalangan generasi muda, umumnya mempunyai latar belakang social, ekonomi, pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh kedepan serta keterampilan berorganisasi lebih baik dibandingkan dengan generasi muda lainnya.
Read more →

Wednesday, November 3, 2010

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

,
1. PELAPISAN SOSIAL
A. Pengertian
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil.Sehubungan dengan ini, Maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat dibayangkan jika masyarakat tanpa individu, ataupun jika individu tanpa adanya masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah suatu ikatan yang komplementer, dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :

a.manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya,
b.individu mempengaruhi masyrakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.

Istilah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai mahluk social yang selalu mengalami perubahan social, kita akan mempelajari tentang apa yang dimaksud dengan Stratifikasi Sosial atau pelapisan Sosial.
Pelapisan Sosial biasa disebut juga dengan Social Stratification. Istilah Strtifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.

Terdapat 2 tokoh yang memberikan definisi tentang pelapisan masyrakat, yaitu :
• Pitirim A. Sorokin
“Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).”
• Theodorson dkk dalam Dictionary of Siciology
“Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanent yang terdapat di dalam system social (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
Masyarakat berstratifikasi sering dilukiskan sebagai sebuah suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh system kebudayaan itu sendiri.

Di dalam organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut :

1)Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
2)Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
3)Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4)Adanya orang-orang yang dokecilkan dinluar kasta dan orang-orang yang di luar perlindungan hokum (cutlaw men).
5)Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6)Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Pendapat tradisional tentang masyarakt primitive sebagai masyarakat yang komunitisyang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar.

C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
 Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimana system itu berlaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.

 Terjadi dengan disengaja
System pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun secara horizontal. Contoh pelapisam yang dibentuk dengan sengaja adalah dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Semua contoh-contoh tersebut termasuk ke dakam organisasi formal. Dan dalam system organisasi mengandung 2 sistem :

- system fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerjasama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dd.
- system skalar ; merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas.

Kelemahan dalam system organisasi antara lain :
Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Kedua : karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.

D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut sifatnya, maka system pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di Negara India dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :

-Kasta Brahmana : terdiri dari golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
-Kasta Ksatria : terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
-Kasta Waisya : terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
-Kasta Sudra : terdiri dari golongan rakyat jelata.
-Paria : terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta (gelandangan, peminta, dan sebagainya).

1)Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.
2)Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam system yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada dibawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya.

Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.
Status kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Achieve status”.

E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)

Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota-anggota masyarakat kedalam lapisan social sebagai berikut :

1) Ukuran kekayaan : barang siapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk kedalam lapisan sosial teratas. Seperti bentuk rumah, mobil pribadi dsb.

2) Ukuran kekuasaan : barang siapa yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas.

3) Ukuran kehormatan : orang yang paling disegani dan dihormati menduduki lapisan sosial teratas. Misalnya golongan tua atau orang yang berjasa kepada masyarakat.

4) Ukuran ilmu pengetahuan : seperti gelar kesarjanaan.

Ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

2. KESAMAAN DERAJAT

Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

3. ELITE DAN MASSA

Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Cirri-ciri massa adalah :

1.Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
Read more →

Monday, November 1, 2010

Warga Negara dan Negara

,
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM
Di dalam bukunya "pengantar dalam hukum indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.Selain utrecht beberapa sarjana hukum indonesia laiinya telah pula merumuskan definisi hukum.Diantaranya adalah JCT.Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropanoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa , yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap persturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

a) Ciri- ciri dan Sifat Hukum
agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah:
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus di patuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan barang siapa yang melanggar baik disengja ataupun tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.

b) Sumber- sumber Hukum

ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa , yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau ladi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan hukum formal antara lain ialah:

1)undang-undang (Statute)
2)Kebiasaan (costum)
3)keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
4)Traktat (trety)
5)Pendapat sarjana hukum

c) Pembagian Hukum

1) menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang , yaitu hukum yang tercantum dalm peraturan perundang- undangan
-Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
-Hukum traktat ,ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbetuk karena keputusan hakim

2) menurut betuknya hukum dibagi dalam:
- hukum tertulis
-hukum tidak tertulis

3) menurut tempat berlakunya hukum dibagi atas:
-hukum nasional
-hukum internasional
-hukum asing
-hukum gereja

4) menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
-ius constitutum
-ius constituendum
-hukum asasi

5) menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
-hukum material
-hukum formal

6) menurut sifatnya hukum dibagi dalam :
-hukum yang memaksa
-hukum yang mengatur

7) menurut wujudnya hukum dibagi dalam:
-hukum obyektif
-hukum subyektif

8)menurut isinya hukum dibagi dalam:
-hukum privat (hukum sipil)
-hukum publik (hukum negara)

Negara mempunyai dua tugas pokok, yaitu:
1)mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2)mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial


B. NEGARA

negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat
Negara mempunyai 2 tugas utama ,yaitu:
1)mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2)mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

a) Sifat-sifat negara
1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
2. sifat monopoli ,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

b) Bentuk Negara
Dalam teori modern ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
Negara kesatuan dan negara Serikat
1. negara kesatuan (unitarisme)
adlah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalan negara itu berada pada pusat.
2. negara serikat (negara federasi)
adlah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

c) Unsur-unsur negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. harus ada wilayah
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. mempunyai kedaulatan

C. PEMERINTAH
pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah maka negara tidak ada yang mengatur.
pemerintahan dalam arti luas:

-segala kegiatan atau usaha yang terorganisir , bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan negara
-segala tugas ,kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.

pemerintahan dalam arti sempit:
-kalau kita mengikuti montesquieu, maka hanyalah tugas,kewajiban dan kekuaasaan negara di bidang eksekutif.
-kalau kita mengikuti vollenhoven, kekuasaan negara dibidan berstuur.

2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara lain adalah rakyat. Tanpa rakyat ,maka negara itu hanya ada dalm angan-angan.Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yng bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sam mendiami suatu wilayah tertentu.

1) Asas Kewarganegaraan


1. Adapun untuk menentukan siap-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria ,yaitu:

a. Kriterium kelahiran menurut asa keibubapaan atau disebut pula " ius Sanguinis". Didalam asa ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.

b. kriterium kelahiran menurut asas tempat lahir atau "ius soli". di dalam asa ini ,seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat ia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan dari negara tersebut.

2. Naturalisasi dan pewarganegaraan, adalh suatu proses hukum yang menyebabkan seseornag dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, Yaitu:

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Selanjutnya di dalam penjelasan Umum UU No.62 tahun 1958 disebutkan :
a. karena kelahiran
b. karena pengangkatan
c. karena dikabulkan permohonan
d. karena pewarganegaraan
e. karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f. karena turut ayah ibunya
g. karena pernyataan

2) Hak dan Kewajiban Warganegara
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD1945 ,maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara ,misalnya ,pendidikan,pertahanan, dan kesejahteraan sosial.

pasal 27(2) : Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

pasal 30(1) : tiap tiap warga negara berhak ikut serta dalam pembelaan negara

pasal 31(2) : tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran

pasal 27(1) : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih)

pasal 29(2) : negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu(hak untuk beribadat dan beragama menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu di akui pemerintah)

pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.(hak bersama dan mengeluarkan pendapat)
Read more →