Monday, November 1, 2010

Warga Negara dan Negara

,
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM
Di dalam bukunya "pengantar dalam hukum indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.Selain utrecht beberapa sarjana hukum indonesia laiinya telah pula merumuskan definisi hukum.Diantaranya adalah JCT.Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropanoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa , yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap persturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

a) Ciri- ciri dan Sifat Hukum
agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah:
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus di patuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan barang siapa yang melanggar baik disengja ataupun tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.

b) Sumber- sumber Hukum

ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa , yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau ladi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan hukum formal antara lain ialah:

1)undang-undang (Statute)
2)Kebiasaan (costum)
3)keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
4)Traktat (trety)
5)Pendapat sarjana hukum

c) Pembagian Hukum

1) menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang , yaitu hukum yang tercantum dalm peraturan perundang- undangan
-Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
-Hukum traktat ,ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbetuk karena keputusan hakim

2) menurut betuknya hukum dibagi dalam:
- hukum tertulis
-hukum tidak tertulis

3) menurut tempat berlakunya hukum dibagi atas:
-hukum nasional
-hukum internasional
-hukum asing
-hukum gereja

4) menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
-ius constitutum
-ius constituendum
-hukum asasi

5) menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
-hukum material
-hukum formal

6) menurut sifatnya hukum dibagi dalam :
-hukum yang memaksa
-hukum yang mengatur

7) menurut wujudnya hukum dibagi dalam:
-hukum obyektif
-hukum subyektif

8)menurut isinya hukum dibagi dalam:
-hukum privat (hukum sipil)
-hukum publik (hukum negara)

Negara mempunyai dua tugas pokok, yaitu:
1)mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2)mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial


B. NEGARA

negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat
Negara mempunyai 2 tugas utama ,yaitu:
1)mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2)mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

a) Sifat-sifat negara
1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
2. sifat monopoli ,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

b) Bentuk Negara
Dalam teori modern ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
Negara kesatuan dan negara Serikat
1. negara kesatuan (unitarisme)
adlah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalan negara itu berada pada pusat.
2. negara serikat (negara federasi)
adlah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

c) Unsur-unsur negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. harus ada wilayah
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. mempunyai kedaulatan

C. PEMERINTAH
pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah maka negara tidak ada yang mengatur.
pemerintahan dalam arti luas:

-segala kegiatan atau usaha yang terorganisir , bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan negara
-segala tugas ,kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.

pemerintahan dalam arti sempit:
-kalau kita mengikuti montesquieu, maka hanyalah tugas,kewajiban dan kekuaasaan negara di bidang eksekutif.
-kalau kita mengikuti vollenhoven, kekuasaan negara dibidan berstuur.

2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara lain adalah rakyat. Tanpa rakyat ,maka negara itu hanya ada dalm angan-angan.Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yng bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sam mendiami suatu wilayah tertentu.

1) Asas Kewarganegaraan


1. Adapun untuk menentukan siap-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria ,yaitu:

a. Kriterium kelahiran menurut asa keibubapaan atau disebut pula " ius Sanguinis". Didalam asa ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.

b. kriterium kelahiran menurut asas tempat lahir atau "ius soli". di dalam asa ini ,seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat ia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan dari negara tersebut.

2. Naturalisasi dan pewarganegaraan, adalh suatu proses hukum yang menyebabkan seseornag dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, Yaitu:

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Selanjutnya di dalam penjelasan Umum UU No.62 tahun 1958 disebutkan :
a. karena kelahiran
b. karena pengangkatan
c. karena dikabulkan permohonan
d. karena pewarganegaraan
e. karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f. karena turut ayah ibunya
g. karena pernyataan

2) Hak dan Kewajiban Warganegara
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD1945 ,maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara ,misalnya ,pendidikan,pertahanan, dan kesejahteraan sosial.

pasal 27(2) : Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

pasal 30(1) : tiap tiap warga negara berhak ikut serta dalam pembelaan negara

pasal 31(2) : tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran

pasal 27(1) : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih)

pasal 29(2) : negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu(hak untuk beribadat dan beragama menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu di akui pemerintah)

pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.(hak bersama dan mengeluarkan pendapat)

0 comments to “ Warga Negara dan Negara ”

Post a Comment