Sunday, September 7, 2014

The Peak of Happiness

,
7 september 2014
I'm waiting for you here
and I know you will not be there presence here
was annoyed and disappointed
negative thinking about you
but I was wrong
apparently you have to prepare the best gift
speech that is so amazing from the top there
and prayer is very touching
I'm so happy to see you there
I can feel your sense of gratitude when it
Thank you for your great video
I LOVE YOU SO MUCH-DDH-MTMERBABU

Read more →

Wednesday, June 4, 2014

Cireng Bumbu Rujak

,
Cireng bumbu rujak lagi ngetrend sekarang, hmmmm daripada beli mending bikin sendiri aja bisa lebih sesuai selera rasanya. Caranya gampang bangeet n hasilnya enaaak bgt juga hehehe
yuuk yg mau nyoba ini langkah2 bikinnya:

Bahan bahan Cireng :
1. Sagu 250 gr
2. Bawang putih 4 buah, dipotong halus
3. Daun sledri, secukupnya diiris halus
4. Daun Bawang, secukupnya diiris halus
5. Garam 1/2 sdt (sesuai selera)
6. 250 air

Bahan Bumbu rujak :
1. 5 cabe merah
2. 5 cabe rawit merah
3. garam, seujung sdt
4. gula merah 50 gr
5. asam jawa, dicairkan dgn 3 sdm air suhu ruang

Cara membuat cireng :
1. Campurkan sagu, daun bawang, daun sledri lalu aduk rata
2. Panaskan air dan masukkan bawang putih serta garam, tunggu hingga mendidih
3. Masukkan air yg sudah mendidih ke dalam mangkuk sagu, aduk hingga rata
4. Bentuk adonan mnggunakan sendok lalu pipihkan
5. Goreng dengan api kecil hingga matang

Cara membuat bumbu rujak:
1. Uleg cabe merah dan rawit hingga halus
2. tambahkan gula merah dan garam, uleg kembali
3. tambahkan larutan asam jawa secukupnya, uleg hingga merata

Taraaaaa cireng rujak siap disantaaappppp :)





Read more →

Sunday, April 7, 2013

Tahap-tahap asuransi

,
0.  Prospek (Potential Customer)
          Market research, dimana para agen akan bertugas untuk mencari nasabah asuransi

1.  SPAJ ( Surat Permintaan Asuransi Jiwa )                                                                            
             Isi dari SPAJ antara alin sebagai berikut :

-          Index Number
-          Nama
-          Status (keluarga, Perilaku, Pekerjaan)
-          Usia
-          Alamat
-          Premi
-          UP
-          Program

Skema hubungan antara Penanggung, Tertanggung, Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dapat digambarkan sebagai berikut:
 
    Aturan :
•Pemegang Polis dapat merangkap sebagai tertanggung
•Tertanggung tidak dapat merangkap sebagai beneficiary
•Pemegang Polis dapat merangkap sebagai beneficiary
Keempat actor tersebut disebut juga insurance interest dimana keempatnya harus memiliki hubungan atau kepentingan.
*) Level untuk penerima manfaat disini adalah bertingkat, artinya jika tertanggung meninggal maka manfaatnya akan diterima oleh istri, jika istrinya meninggal dapat diturunkan ke anaknya, jika anaknya meninggal juga dapat diturunkan kepada omnya.

     2.    Underwriting
Underwriting adalah proses untuk menentukan apakah sebuah permohonan asuransi diterima dan dibawah kondisi apa. Terdiri dari underwriting individual dan kelompok. Underwriting salah satu strategi untk menghindari adanya adverse selection.
Menurut Abbas Salim (2007:113) pengertian underwriting adalah sebagai berikut:
“Underwriting adalah pemilihan risiko yang aman agar perusahaan mendapatkan keuntungan.”
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa underwriting merupakan kegiatan pengalihan tanggung jawab/risiko (transfer of risk) dari suatu pihak kepada pihak lain yaitu pihak asuransi, yang kemudian bertanggungjawab secara hukum bila terjadi kerugian tertentu di kemudian hari.
Bahan klaim tahun saat itu akan dijadikan untuk bahan underwriting selanjutnya(tahun berikutnya).
Adapun data-data yang yang harus dimiliki oleh bgian underwriting antara lain: data nasabah, tingkat kematian, tingkat suku bunga, alternative tempat investasi, klaim(yang akan dijadikan historis), dan perilaku).

       3.  Pricing dan valuasi (Actuary)
Tahap ini memiliki data-data program asuransi dan cadangan(solvening), yang mana data tersebut akan digunakan untuk mencari tahu besarnya nilai uang yang harus disedakan oleh perusahaan dimasa mendatang untuk membayar tanggungannya.

      4.   Financing dan reporting
*Cadangan
 Penetapan cadangan  menggunakan : Risk Based Capital (RBC) = 120%,
Solvency minimalnya 40%, kemudian digunakan untuk investasi liquid/shortterm
Nb: tidak semua premi terpakai dan premi diakumulasi dalam bentuk cadangan

      5.   Maintenance dan Service
Bagian ini merupakan bagian yang memiliki data-data polis, dan tahap ini dapat dilanjutkan ke proses 2 atau proses 0
Agent vs  Broker
Broker
Agen




1.
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung (UU No. 2 Th. 92 Psl. 3)
1.
Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (UU No.2 Th. 92)




2.
Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha dari menteri. (UU No. 2 Th. 92 Psl. 12)
2.
Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi satu agen dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi (UU No. 63 Th.99 Psl. 27)




3.
Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi. (UU No. 2 Th. 92 Psl. 5)
3.
Agen Asuransi wajib memiliki Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni (UU No. 63 Th. 99 Psl. 27)




Implikasi
1.       Broker wajib berupa badan usaha dimana agen dapat berupa perorangan ataupan badan usaha. Kepastian bahwa broker wajib merupakan badan usaha diharapkan memberikan suatu tingkat profesionalisme yang lebih baik karena proses yang harus dilalui lebih sulit serta faktor pengawasan baik dari Departemen Keuangan maupun dari asosiasi lebih memberikan suatu tingkat profesionalisme yang lebih baik.
2.       Agen hanya diperbolehkan mengageni sebuah perusahaan asuransi sedangkan broker dapat melakukan penempatan resiko kepada asuransi manapun selama perusahaan asuransi yang ditempatkannya mendapat izin usaha dari Departemen Keuangan. Sehingga broker dapat mencarikan kondisi penutupan yang paling kompetitif secara resmi berdasarkan hukum.
3.       Agen bertindak mewakili penanggung sedangkan broker mewakili tertanggung sehingga broker diharapkan dapat dengan lebih percaya diri bernegosiasi yang terbaik demi tertanggung karena didukung secara hukum.

Read more →

Wednesday, April 3, 2013

Simulasi Asuransi Group Term Life dan Endowment

,


Kelompok Sistem Informasi Asuransi: Ardo Rama Wijaya, Nurul Ardianingsih, Robby Matheus Gultom, Rizka Fajriah, Windy Dwiparaswati

           Prinsip dasar asuransi jiwa adalah harus berdasar pada prakiraan yang akurat tentang mortalita, misalnya rata-rata jumlah kematian yang akan terjadi setiap tahun dalam setiap kelompok usia. Kompilasi statistika dilakukan selama bertahun-tahun akan menunjukkan jumlah dan kapan (usia) orang umummnya diperkirakan meninggal, Hasil kompilasi statistika ini akan menjadi tabel mortalita yang menggambarkan laju kematian setiap usia.

*Term Life Insurance
 Pada Kasus I :
      Terdapat 1090 jumlah wanita dengan rata-rata usia 45 tahun, yang akan diberikan Uang Pertanggungan sebesar Rp 10.000 selama periode 15 tahun dengan pembayaran premi selama 10 tahun. Artinya, akan dihitung selama periode 15 tahun, dari rata-rata usia 45 tahun sampai 59 tahun.

Untuk menghitung premi yang dibayarkan setiap 1 orang per tahunnya adalah :
UP * max. Jmlh probabilitas kematian : (1+min. suku bunga) : jml. Anggota
berarti :
 Rp 10.000 * 9 : (1+0.06) : 1090 = Rp 77.90 /orang per tahun.

Untuk mengetahui probabilitas kematian seseorang dapat dilihat pada Tabel Mortalita Indonesia tahun tertentu, dengan melihat usia seseorang pada tahun tersebut dan jenis kelamin seseorang.
Fungsi f(x) diperlakukan sebagai kewajiban, artinya perusahaan harus menyimpan jumlah uang cadangan sebagai hutang dalam neraca, bukan kekayaan. Uang ini merupakan dana yang disisihkan untuk meyakinkan pemilik polis bahwa terdapat dana tersedia untuk pembayaran manfaat asuransi. 
Sehingga dapat dibentuk tabel seperti berikut :         

      
Keterangan :
Tahun : periode pertanggungan ( dari usia 45-59 tahun)

Probabilitas : Diambil dari tabel mortalita                            
                     
Jumlah Kematian : nilai probabilitas kematiaan * jumlah anggota  
                                                
UP Tertanggung : nilai UP * banyaknya jumlah kematian             
                               
Sisa Anggota : selisih jumlah anggota dengan jumlah kematian    
                                       
Premi : jumlah uang yang harus dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi per tahun sampai dengan 10 tahun                                                        

Premi terkumpul : jumlah premi*sisa anggota                      
                              
Bunga : jumlah bunga hasil dari investasi premi yang terkumpul

Keuntungan investasi : bunga yang didapat * premi yang terkumpul         
                                   
F(x) : jumlah cadangan yang harus dimiliki perusahaan setiap tahun     
            
F(I) = premi yang terkumpul*bunga                     

F(II) = premi yang terkumpul * F(I)                       

F(y) :sisa cadangan jika perusahaan mengeluarkan UP tertanggung sesuai dengan jumlah probabilitas kematian setiap tahun


*Endowment Insurance (Dwiguna) 
Suatu asuransi dwiguna menjanjikan untuk membayar sejumlah uang bila tertanggung meninggal dalam jangka polis, atau sejumlah uang pada akhir masa pertanggungan bila tertanggung masih hidup. 

Kasus II :
Terdapat 1090 jumlah wanita dengan rata-rata usia 45 tahun, yang mengikuti asuransi selama periode 15 tahun. Jika wanita tersebut meninggal dalam periode 10 tahun, maka akan diberikan Uang Pertanggungan sebesar Rp 10.000 , dan mereka harus membayar uang premi selama periode 10 tahun. Jika wanita tersebut tetap hidup dalam periode 10 tahun, maka akan diberikan 10% dari UP (yaitu sebesar Rp 1.000). Pada tahun ke-12 akan diberikan 20% dari UP, dan tahun ke-14 akan diberikan 30% dari UP. Perhitungan ini akan dihitung selama periode 15 tahun, dari rata-rata usia 45 tahun sampai 59 tahun.
Untuk perhitungan biaya premi, sama dengan kasus I yaitu Rp  Rp 77.90 /orang per tahun

Maka dapat dilihat dari tabel :



  
Keterangan :
Tahun : periode pertanggungan ( dari usia 45-59 tahun)

Probabilitas : Diambil dari tabel mortalita

Jumlah Kematian : nilai probabilitas kematiaan * jumlah anggota

UP Tertanggung : nilai UP * banyaknya jumlah kematian

Sisa Anggota : selisih jumlah anggota dengan jumlah kematian

Premi : jumlah uang yang harus dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi per tahun sampai dengan 10 tahun

Premi terkumpul : jumlah premi*sisa anggota

Bunga : jumlah bunga hasil dari investasi premi yang terkumpul

Keuntungan investasi : bunga yang didapat * premi yang terkumpul

F(x) : jumlah cadangan yang harus dimiliki perusahaan setiap tahun

F(I) = premi yang terkumpul*bunga

F(II) = premi yang terkumpul * F(I)

F(y) : sisa cadangan jika perusahaan mengeluarkan UP tertanggung sesuai dengan jumlah probabilitas kematian setiap tahun dan mengeluarkan uang pertanggungan untuk yang masih hidup


Read more →