Bank sebagai kunci
utama didalam aliran dana keuangan.
Dalam aliran dana
tersebut Bank memiliki Aset(Asset) sebagai sumber yang digunakan dalam
perputaran dana dan Keuntungan(Liabilities) sebagai sumber dana.
Bank memiliki 3 sumber
dana (Source of Fund) antara lain :
1. .Deposit
Deposito disebut
sebagai sumber dana masyarakat atau pihak ketiga. Dimana deposito tersebut terbagi kedalam 3 jenis, yaitu : Time Deposit
berupa Deposito, Saving Deposit berupa Tabungan, dan Demand Deposit berupa Giro.
Masing-masing deposit tersebut memiliki bunga tersendiri, Bunga tersebut biasa
disebut biaya dana. Penarikan deposito hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu
deposito adalah 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Deposit dapat dilakukan oleh hampir
semua orang.
2.
Securities
Security
disebut sebagai sumber dana kedua. Security tersebut berupa Obligasi.Obligasi
juga harus dibayarkan bunga.
3.
Capital
Capital
merupakan pihak pertama dalam proses aliran dana. Capital terdiri dari 3 macam antara lain : Modal disetor, Stok
Saham, dan Laba ditahan. Laba di tahan digunakan untuk menghitung deviden(laba
yang dibagikan). Perhitungannya adalah
profit (TL) – LD(Laba ditahan) = Laba yang dibagikan (Deviden).
Deviden
juga bagian dari biaya dana yang harus dibayarkan.
Sedangkan
Aset yang dimiliki Bank antara lain :
1. Kas
Kas tersebut berupa uang tunai yang
digunakan Bank untuk melayani penarikan tunai atau transaksi lainnya yang
berkaitan dengan uang tunai.
2. Simpanan
di BI
Simpanan terebut wajib dimiliki oleh
setiap Bank minimal sebesar 8% dari Deposit. Yang berguna untuk likuiditas dan
Kliring. Jadi jika Bank tidak memiliki simpanan min 8% di BI maka Bank harus
ditutup.
3. Kredit/
Loan
Kredit/ Loan terdiri dari Kredit Investasi,
komersial, dan konsumsi. Kredit dilakukan jika ingin mengoperasikan biaya dana
yang kemudian akan disalurkan lagi
Pemerintah
memperbolehkan setiap bank untuk meminjamkan uang yang dimiliki kepada
masyarakat / orang lain, hal tersebut disebut dengan LDR (Loan Deposit Ratio).
Semua uang yang terdapat di deposit boleh dipinjamkan lagi ke masyarakat
maksimal besarnya 110%, misalnya jika si A memiliki deposit 100 juta maka si A
dapat meminjamkan 110 juta, dan Uang yang 10 juta berasal dari Capital. Dalam
kasus LDR:
a.
Bank boleh menjadi lembaga
multiplier(pengganda) dari uang yang dimiliki sebesar 10%
b.
Jika bank menyalurkan dananya, maka bank
harus melibatkan modalnya sebesar 10%
- Ilustrasi 1
Ali menyimpan uang sebesar 100 juta
dalam Giro di SITI BANK, kemudian Ali memberikan Atun Cek sebesar 10 juta,
secara nilai uang Ali ada 110 juta (Giro+Cek). Tetapi Atun juga mempunyai uang
sebesar 10 juta yaitu yang tertera pada cek tersebut. Hal tersebut merupakan
bagian dari MULTIPLIER. Kemudian jika Atun ingin mencairkan cek
tersebut dan Atun pergi ke NAIB BANK, maka antara hubungan NAIB BANK dan SITI
BANK harus melalui perantara yaitu BANK INDONESIA(BI), dalam hal ini BI akan
menggunakan Giro SITI BANK untuk membayar ke NAIB BANK. Kemudian NAIB akan
mengirim surat tagihan (Nota Debet Keluar) ke SITI BANK, lalu Giro NAIB BANK
akan bertambah 10juta sedangkan Giro SITI BANK akan berkurang 10juta di BI. Transaksi yang dilakukan antar Bank
tersebut dilakukan secara Real Time Gross Settlement (RTGS).
- Ilustrasi 2
Atun ingin memberikan tabungannya
sebesar 30juta kepada Ali, Jadi NAIB BANK akan memberikan Gironya melalui BI ke
SITI BANK untuk Ali. Maka secara otomatis, Giro NAIB BANK akan bertambah 30juta
dan Giro SITI BANK akan berkurang 30juta.
Contoh Gambar dari Ilustrasi 1 dan 2 :
Tabel
Pengecekan hasil Kliring
Jika tanda akhir +, berarti saldo di BI bertambah,
namun jika - , maka saldo di BI berkurang. Sedangkan yang harus diingat adalah
saldo minimum yang harus ada di BI adalah 8%, jika saldo kurang dari batas
minimum maka BANK yang bersangkutan harus ditutup karena mengalami likuiditas.
Bagi Bank likuiditas menjadi no 1 sebagai hal yang harus diperhatikan.
Adapun
beberapa faktor yang mempengaruhi likuiditas antara lain:
2. Transaksi
di Kliring (terjadi di BI)
Berbicara tentang kliring, setiap bank harus wajib
terhubung dengan sistem kliring online agar Bank satu dengan yang lainnya dapat
mengetahui kondisi kliring(menang/kalah) Bank yang mau dipinjam uangnya untuk
menyelamatkan Bank yang terancam tutup.
Untuk melakukan kliring, terdapat biaya yang
dikenakan yaitu biaya jasa/fee. Namun biaya jasa ini tidak hanya untuk kliring
saja, tetapi juga untuk transfer, inkaso, L/C, save deposit, dll.
Dalam proses aliran dana, Bank harus menghitung
beberapa sumber dana dan dana yang digunakan. Hal tersebut dapat digambarkan
sebagai berikut :
Perhitungan keuntungan
yang diperoleh Bank adalah sebagai berikut :
Profit(TL)
= i2 – i1