Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau
bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk
jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi terjadi jika ada kesepakatan didalamnya,
untuk salah satu contoh kasus kematian
kesepaaktan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut : Jika jangka waktu
yang digunakan adalah selama 1 tahun, dan diasumsikan dalam waktu 1 tahun
tersebut ada dari salah satu anggota meninggal dunia. Maka uang yang terkumpul
dari masing-masing anggota adalah total Rp. 100.000, tetapi yang akan diberikan
kepada anggota yang meninggal (sebagi santunan) adalah sebesar Rp.22.000 (Uang
pertanggungan). Jika uang pertanggungan teah diberikan, maka SITI akan tetap
mendapat hasil sebesar Rp. 84.000. Tetapi jika tidak ada anggota yang meninggal
maka terdapat dua kemungkinan yaitu uang Rp. 100.000 tersebut akan diberikan
SITI( sebagai pengelola uang asuransi tersebut) atau uang tersebut akan dibagikan
kepada masing-masing anggota, kedua
harus kemungkinan tersebut harus disepakati sejak awal. Dan jika uang
premi dibagikan kepada setiap anggota, maka besarnya adalah Rp. 5000/anggota,
tetapi SITI akan tetap mendapat hasil yaitu sebesar Rp 34.000.
Istilah :
·
Aktuaris :
istilah yang digunakan untuk proses penentuan jumlah premi sampai memperoleh
hasil jumlah uang pertanggungan(UP)
·
Underwriting
: istilah yang digunakan untuk proses dari awal pengecekan probabilitas sampai
mendapat hasil prosentase dari probabilitas tersebut.
Adapun yang menjadi salah satu faktor penting
yang harus dipikirkan oleh persahaan asuransi, yaitu tentang probabilitas
nasabah yang akan diasuransikan jiwa/harta bendanya. Misalkan probabilitas
untuk kematian memiliki beberapa pertimbangan untuk mendapatkan hasil
prosentasenya, antara lain: Usia, ekonomi, pola hidup, kesehatan, jenis
kelamin, hobi, pekerjaaan,culture (lebih mengarah ke keagamaan).
Dalam asuransi semua hal harus diperhitungkan,
dan hal-hal tersebut dapat diukur dari :
1.
Future Value (FV) vs Present Value (PV)
Dimana FV merupakan nilai yang akan
diperoleh oleh anggota dimasa yang akan datang, dan nilai tersebut akan semakin
bertambah seiring berjalannya waktu karena adanya pertambahan suku bunga.
Sedangkan PV merupakan nilai awal/saat ini ketika anggota baru memulai
asuransi, nilai tersebut juga disebut sebagai Pokok (P). Adapun cara
perhitungan untuk memperoleh FV dan PV adalah sebagai berikut :
P : Pokok
i : Bunga
n : Jangka Waktu
2.
Hitung mortalitas (tingkat resiko)
3.
Biaya Operasional (Untuk Pemegang
asuransi)
Biaya Operasional dihitung dari
prosentase tertentu dari mortalita (dalam asuransi disebut Loading Factor)
Pada Negara tertentu terdapat 2 yaitu :
·
Below the line, yang berarti harus meningkatkan
kemampuan ekonomi
·
Makmur, yang berarti harus menjaga
kemakmuran ekonomi
Kemakmuran
ekonomi yang disebut diatas adalah merupakan suatu nilai/value(Rp /$), Value
tersebut diperoleh dengan dpengukuran yang dibandingkan dengan tingkat resiko
yang muncul. Dalam
perkembangan asuransi terdapat 3 macam jenis asuransi yaitu :
1. Asuransi
Jiwa (Life Insurance)
Pada jenis asuransi ini, jenis lini
bisnisnya antara lain:
·
Jiwa berjangka (Term Life)
Bisnis jiwa berjangka
berarti jika anggota meninggal maka akan mendapat uang Pertanggungan (UP),
tetapi jika tidak meninggal anggota tersebut tidak mendapat apapun.
·
Endowment
Bisnis jenis Endowment
ini adalah kebalikan dari bisnis jiwa berjangka, dimana jika anggota meninggal
maka tidak akan mendapat apapun, tetapi
jika tidak meninggal anggota tersebut akan mendapat Uang Pertanggungan.
·
Dwiguna
Bisnis jenis Dwiguna
ini berbeda dengan 2 jenis bisnis diatas, dimana jika anggota mati akan
mendapat UP namun jika masih hiduppun anggota akan diberikan UP pula.
2. ReAsuransi
3. Asuransi
Harta benda (General)
Pada jenis asuransi ini, line bisnisnya
meliputi :
·
Mobil
·
Property
·
Resiko Bisnis (Failed/tertipu)
Untuk
Asuransi jiwa yang diasuransikan dapat berupa hidup atau mati, untuk Reasuransi
yang dapat diasuransikan adalah asuransi jiwa / asuransi harta benda tetapi
yang menjadi nasabah reasuransi adalah perusahaan asuransi bukan masyarakat
biasa, sedangkan unutk asuransi general yang diasuransikan adlah harta benda
berdasar kerugian yang dialami.
Terdapat
1 produk yang dapat dilakukan oleh life insurance dan general insurance yaitu Health & Personal Accident.
Berdasarkan penjelasan diatas,
terdapat beberapa prinsip yang digunakan dalam mengikuti asuransi, antara lain:
- Nilai Ekonomi
- Perjanjian
- Resikonya terukur
- Kesamaan
- Beneficiary (penerima manfaat)
- Tertanggung
- Insurable Intersest (Kepentingan asuransi)
Dan prinsip utama yang digenggam
dalam mengikuti asuransi adalah untuk memperoleh benefit bukan profit.
Ilustrasi antara Pemegang polis,
tertanggung dan beneficiary adalah sebagai berikut:
Aturan
:
·
Pemegang Polis dapat merangkap sebagai
tertanggung
·
Tertanggung tidak dapat merangkap
sebagai beneficiary
·
Pemegang Polis dapat merangkap sebagai
beneficiary
Secara prinsip, yang harus dilakukan
oleh perusahaan asuransi dalam proses bisnisnya adalah sebagai berikut :
a. Memiliki
Data Nasabah
Data tersebut dapt digunakan untuk penutupan/ menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk pertanggungan hidup dan dapat juga digunakan untuk klaim
Data tersebut dapt digunakan untuk penutupan/ menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk pertanggungan hidup dan dapat juga digunakan untuk klaim
b. Tabel
resiko
Semakin banyak anggota ikut asuransi maka resiko yang akan diterima semakin kecil
Semakin banyak anggota ikut asuransi maka resiko yang akan diterima semakin kecil
c. Data
Investasi
Tambahan :
Seiring berjalannya waktu/periode maka jumlah premi
harus semakin bertambah/naik, dimana premi tersebut akan digunakan untuk
membayar Uang Pertanggungan. Premi tersebut juga dialokasikan dalam bentuk
Cadangan Solvabilitas( wajib dilakukan oleh setiap perusahaan asuransi). Namun,
dalam UU, Cadangan Solvabilitas disebut sebagai Risk Based Capital dengan besar
120% yang ditanggung oleh premi dan investasi capital. Grafiknya dapat dilihat dibawah ini :