Friday, March 8, 2013

ASURANSI

,
       Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.


Asuransi terjadi jika ada kesepakatan didalamnya, untuk salah satu contoh  kasus kematian kesepaaktan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut : Jika jangka waktu yang digunakan adalah selama 1 tahun, dan diasumsikan dalam waktu 1 tahun tersebut ada dari salah satu anggota meninggal dunia. Maka uang yang terkumpul dari masing-masing anggota adalah total Rp. 100.000, tetapi yang akan diberikan kepada anggota yang meninggal (sebagi santunan) adalah sebesar Rp.22.000 (Uang pertanggungan). Jika uang pertanggungan teah diberikan, maka SITI akan tetap mendapat hasil sebesar Rp. 84.000. Tetapi jika tidak ada anggota yang meninggal maka terdapat dua kemungkinan yaitu uang Rp. 100.000 tersebut akan diberikan SITI( sebagai pengelola uang asuransi tersebut) atau uang tersebut akan dibagikan kepada masing-masing anggota, kedua  harus kemungkinan tersebut harus disepakati sejak awal. Dan jika uang premi dibagikan kepada setiap anggota, maka besarnya adalah Rp. 5000/anggota, tetapi SITI akan tetap mendapat hasil yaitu sebesar Rp 34.000. 


Istilah :
·         Aktuaris : istilah yang digunakan untuk proses penentuan jumlah premi sampai memperoleh hasil jumlah uang pertanggungan(UP)
·         Underwriting : istilah yang digunakan untuk proses dari awal pengecekan probabilitas sampai mendapat hasil prosentase dari probabilitas tersebut.

Adapun yang menjadi salah satu faktor penting yang harus dipikirkan oleh persahaan asuransi, yaitu tentang probabilitas nasabah yang akan diasuransikan jiwa/harta bendanya. Misalkan probabilitas untuk kematian memiliki beberapa pertimbangan untuk mendapatkan hasil prosentasenya, antara lain: Usia, ekonomi, pola hidup, kesehatan, jenis kelamin, hobi, pekerjaaan,culture (lebih mengarah ke keagamaan).

Dalam asuransi semua hal harus diperhitungkan, dan hal-hal tersebut dapat diukur dari :
1.      Future Value (FV) vs Present Value (PV)
Dimana FV merupakan nilai yang akan diperoleh oleh anggota dimasa yang akan datang, dan nilai tersebut akan semakin bertambah seiring berjalannya waktu karena adanya pertambahan suku bunga. Sedangkan PV merupakan nilai awal/saat ini ketika anggota baru memulai asuransi, nilai tersebut juga disebut sebagai Pokok (P). Adapun cara perhitungan untuk memperoleh FV dan PV adalah sebagai berikut :

                                                Keterangan :
                                               P : Pokok
i : Bunga
n : Jangka Waktu

          
2.      Hitung mortalitas (tingkat resiko)
3.      Biaya Operasional (Untuk Pemegang asuransi)
Biaya Operasional dihitung dari prosentase tertentu dari mortalita (dalam asuransi disebut Loading Factor)

Pada Negara tertentu terdapat 2 yaitu :
·         Below the line, yang berarti harus meningkatkan kemampuan ekonomi
·         Makmur, yang berarti harus menjaga kemakmuran ekonomi

        Kemakmuran ekonomi yang disebut diatas adalah merupakan suatu nilai/value(Rp /$), Value tersebut diperoleh dengan dpengukuran yang dibandingkan dengan tingkat resiko yang muncul. Dalam perkembangan asuransi terdapat 3 macam jenis asuransi yaitu :

1.      Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Pada jenis asuransi ini, jenis lini bisnisnya antara lain:
·         Jiwa berjangka (Term Life)
      Bisnis jiwa berjangka berarti jika anggota meninggal maka akan mendapat uang Pertanggungan (UP), tetapi jika tidak meninggal anggota tersebut tidak mendapat apapun.
·         Endowment
   Bisnis jenis Endowment ini adalah kebalikan dari bisnis jiwa berjangka, dimana jika anggota meninggal maka tidak akan mendapat apapun,  tetapi jika tidak meninggal anggota tersebut akan mendapat Uang Pertanggungan.
·         Dwiguna
     Bisnis jenis Dwiguna ini berbeda dengan 2 jenis bisnis diatas, dimana jika anggota mati akan mendapat UP namun jika masih hiduppun anggota akan diberikan UP pula.

2.      ReAsuransi
3.      Asuransi Harta benda (General)
Pada jenis asuransi ini, line bisnisnya meliputi :
·         Mobil
·         Property
·         Resiko Bisnis (Failed/tertipu)

Untuk Asuransi jiwa yang diasuransikan dapat berupa hidup atau mati, untuk Reasuransi yang dapat diasuransikan adalah asuransi jiwa / asuransi harta benda tetapi yang menjadi nasabah reasuransi adalah perusahaan asuransi bukan masyarakat biasa, sedangkan unutk asuransi general yang diasuransikan adlah harta benda berdasar kerugian yang dialami.
Terdapat 1 produk yang dapat dilakukan oleh life insurance dan general insurance yaitu Health & Personal Accident.

Berdasarkan penjelasan diatas, terdapat beberapa prinsip yang digunakan dalam mengikuti asuransi, antara lain:
  •    Nilai Ekonomi
  •    Perjanjian
  •   Resikonya terukur
  •  Kesamaan
  •  Beneficiary (penerima manfaat)
  • Tertanggung
  • Insurable Intersest (Kepentingan asuransi)


Dan prinsip utama yang digenggam dalam mengikuti asuransi adalah untuk memperoleh benefit bukan profit.

Ilustrasi antara Pemegang polis, tertanggung dan beneficiary adalah sebagai berikut:


      Aturan :
·         Pemegang Polis dapat merangkap sebagai tertanggung
·         Tertanggung tidak dapat merangkap sebagai beneficiary
·         Pemegang Polis dapat merangkap sebagai beneficiary
Secara prinsip, yang harus dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam proses bisnisnya adalah sebagai berikut :
a.       Memiliki Data Nasabah
Data tersebut dapt digunakan untuk penutupan/ menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk pertanggungan hidup dan dapat juga digunakan untuk klaim
b.      Tabel resiko
Semakin banyak anggota ikut asuransi maka resiko yang akan diterima semakin kecil
c.       Data Investasi

Tambahan :
          Seiring berjalannya waktu/periode maka jumlah premi harus semakin bertambah/naik, dimana premi tersebut akan digunakan untuk membayar Uang Pertanggungan. Premi tersebut juga dialokasikan dalam bentuk Cadangan Solvabilitas( wajib dilakukan oleh setiap perusahaan asuransi). Namun, dalam UU, Cadangan Solvabilitas disebut sebagai Risk Based Capital dengan besar 120% yang ditanggung oleh premi dan investasi capital. Grafiknya dapat dilihat dibawah ini :

0 comments to “ ASURANSI ”

Post a Comment